RADARINDO.co.id-P. Siantar: BNNK Pematang Siantar berhasil ringkus seorang pengedar narkoba jenis Sabu – Sabu, Selasa (14/09/2021) sekira pukul 15. 00 Wib.
Berdasarkan informasi sumber, nasib sial dialami SFS Als Darto (41) di kediaman temanya.
Sebelumnya tersangka SFS sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari BNNK Pematangsiantar.
Baca juga : Oknum Praka AS Penembak Wartawan Kini Tengah Istirahat di Alam Lain
Demikian dikatakan Kepala BNNK Pematang Siantar, Tuangkus Harianja, saat menggelar Press Release di Kantor BNNK Pematang Siantar, Rabu (15/09/21) sekira pukul 14.00 Wib.
Petugas yang mendapat informasi kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud di Jln Parapat Km 05, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Ketika DS yang sedang berada dalam kamar mandi telah mempersiapkan Narkotika Jenis Shabu dalam sebuah kotak kecil yang akan siap diedarkan.
Tim BNNK Siantar berhasil menangkap tersengka dan barang bukti 1 buah kotak yang dilapisi lakban hitam berisi : 6 plastik klip berukuran sedang (kosong).
Didalam 1 plastik klip berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.50 gram. 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6.45 gram.
1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6.44 gram. 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.69 gram.
1 plastik klip berukuran besar diduga narkotika jenis shabu seberat 3.97 gram. Jumlah total keseluruhan narkotika yang diduga jenis shabu yang diamanakan BNNK Pematangsiantar sekitar 22 gram (bruto).
Selain itu tim BNNK juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah dompet berisi KTP dan uang Rp2 juta. 1 tas sandang kecil warna biru berisi 1 unit Hp merek Samsung.
1 unit Hp merek strawbery, 1 unit Hp merek Advance, 1 unit Hp merek Xiomi Redmi, 1 unit Hp merek Oppo, 1 unit sepeda motor vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6207 WAD dan 1 buah pisau.
Baca juga : Siswi Kelas VI SD di Nias Tewas Dibunuh Pakai Pisau Dapur, Mayat Dibuang ke Parit
Barang bukti lain yang didaptkan yang didapatkan BNNK Pematangsiantar narkotika jenis shabu dinominalkan Rp16 juta.
Tersangka di terjerat pasal 112 dan 114 dengan hukuman penjara seumur hidup . Sementara itu seluruh barang bukti diamankan opihak BNNK Pematangsiantar untuk ditindaklanjutin. (KRO/RD/MIO/SS)