RADARINDO.co.id-Psp: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Virtual, Senin (23/08/2021) di Kanwil Sumbagut.
Baca juga : PT Parna Raya Group Melalui Mariana Foundation Serahkan Bantuan 1000 APD
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Muhammad Syahrul mengikuti sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Daerah (KDH) yaitu Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan Mewakili Bupati Padanglawas Utara di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan.
Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan ini adalah bagian dari Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN, Kontrak (termasuk Tenaga Pengajar/Guru Kontrak dan Penyelenggara Pemilu) dan atau Tenaga kerja Honorer.
Guna memenuhi hal tersebut, diminta kepada
seluruh Bupati dan Walikota yang mempekerjakan Tenaga Kerja Non ASN, Kontrak maupun Honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran Premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Gubsu juga meminta Bupati dan Walikota memastikan terdaftarnya seluruh Tenaga Kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tambahnya.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menympaikan terima kasih kepada Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan atas penyelenggaraan isi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja kita.
Ini bukanlah pekerjaan seketika bisa kita ubah, karena membangun kesadaran yang berbentuk Premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah. Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah”, ujarnya.
Baca juga : Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kerja Danrem 022/PT
Acara ditandai dengan penyerahan klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Kadis Perizinan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu. (KRO/RD/VRT-Thoms)