RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan potensi kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan perhitungan potensi kerugian negara di level penyidik. Pihaknya juga akan mendiskusikan perhitungan tersebut lebih lanjut lagi dengan BPK.
Baca juga: Polres Tapsel Salurkan Bantuan ke Lansia di Parsalakan
Dia menyebut, hasil perhitungan potensi kerugian negara oleh BPK tersebut bisa saja lebih rendah maupun lebih tinggi dari yang dihitung pihaknya. Menurut Febrie, hal itu tergantung dengan komponen yang didiskusikan dengan BPK.
“Hingga saat ini kan masih didiskusikan, didiskusikan apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang dilihat komponen-komponen yang didiskusikan,” terangnya baru-baru ini.
Febrie menegaskan BPK akan menyampaikan berapa kerugian negara dari kasus tata kelola minyak mentah yang masih disidik oleh Kejagung. “Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini,” tandasnya. (KRO/RD/INI)