RADARINDO.co.id – Bali : Menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial KSM, nekat membuka usaha jasa rental sepedamotor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Akibatnya, turis pemegang visa izin tinggal kunjungan (ITK) tersebut, ditangkap petugas Imigrasi. “Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kakanim) Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (04/3/2025), mengutip kompas.
Baca juga: Akibat Kecanduan Judol, Guru Honorer Nekat Curi Pick Up Temannya
Diungkapkan Ridha, usaha rental sepedamotor milik pelaku telah beroperasi kurang lebih 1 tahun 6 bulan. Dia menyasar sesama turis asing yang datang melancong ke Nusa Penida. Satu unit sepedamotor dipatok harga Rp150 ribu per hari. “Setiap hari ada 3-4 kendaraan bermotor yang per harinya bisa dia sewakan ke warga negara asing,” terangnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan aktivitas WNA tersebut. Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan dan menangkap WNA itu 25 Januari 2025.
Saat ini, WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan akan dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat. (KRO/RD/KOMP)