RADARINDO.co.id-Psp: Seorang Pria berinisial AAD (23) warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Ujung Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, hanya bisa pasrah saat diamankan Polisi.
Baca juga : Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar Atas LKPJ TA 2023
AAD ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan saat berada di Jalan Sudirman, Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat, akan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu yang berada di Silayang-layang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel ke lokasi, dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Yang mana, pria yang berada di pinggir jalan tersebut tak lain AAD.
Saat penangkapan itu, kata Kasat, pelaku berusaha membuang 2 plastik klip transparan diduga berisikan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil paket tersebut.
“Setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan saat diinterogasi AAD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A,” beber Kasat.
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Ajak Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita
Tak sampai disitu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan memboyong pelaku AAD menuju rumah A, yang diketahui merupakan rekan pelaku. Namun, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi, dan dilakukan penggeledahan dirumah kos-kosan mereka.
“Oleh petugas, di kos-kosan mereka (AAD dan A-red), ditemukan 15 plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu,” ujar Kasat.
Alhasil, 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat 4.49 gram berhasil diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Padangaidimpuan. Kemudian, barang bukti lainnya, berupa 1 unit telephon seluler, uang tunai senilai Rp80 ribu diduga hasil penjualan sabu berikut sebuah dompet.
“kini, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. Kami mengajak semua lapisan masyarakat terus bersinergi dengan aparat untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dari pengaruh narkoba,” kata Kasat. (KRO/RD/AMR)