RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Ratusan massa Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/6/2025).
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi itu, Diantaranya meminta Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, untuk mencopot atau memberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Deli Serdang, Norma Siagian.
Baca juga: Bangun Kolam Renang Senilai Rp1 Miliar, Eks Kades Ditahan Kejaksaan
Perempuan yang selama ini dijuluki “mamak Buruh” tersebut, dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Tanggal 1 Mei lalu raut wajah buruh sangat sumringah karena presiden Prabowo Subianto berencana menghapuskan outsourching. Namun ironisnya di Deli Serdang ini outsourching itu diduga dilegalkan,” ujar Donald salah satu orator aksi.
Massa mengaku kecewa. Pasalnya, Presiden yang berniat untuk menghapuskan outsourching, namun Disnaker Deli Serdang diduga malah menerbitkan pencatatan perusahaan outsourching. Pencatatan perusahaan outsouching oleh Disnaker ini dipandang tidak menghargai upaya negara.
“Seharusnya perusahaan-perusahaan yang baru, contohnya yang habis izin atau daftar baru itukan ditunda dulu, sampai duduk dulu konstituenya. Kami lihat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang Plt Kadisnaker,” kata Ahmad Shah Eben, orator lainnya.
Menurutnya, tidak adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Disnaker terhadap perusahaan-perusahaan outsourching, berdampak pada “penindasan” terhadap buruh pekerja.
“Selain upahnya tidak dibayarkan sesuai UMK, ada juga yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS. Karena banyaknya outsourching, mengakibatkan banyak agen-agen kerja dan sebelum bekerja sudah dimintain uang,” tandasnya.
Ketika memberikan keterangan kepada awak media, Norma tampak geram menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh massa.
“Soal pencatatan outsourching, outsourching itu tidak pernah dicatatkan. Yang menganalisa adalah mediator dan Kabid PHI,” katanya.
Yang dicatatkan itu lanjutnya, adalah perjanjian kerja PKWT antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerjanya, sesuai dengan PP 35.
“Kalau ada yang mengatakan Plt Kadisnaker diduga melakukan sesuatu yang tidak benar, perlu saya sampaikan, saya itu baru 2 bulan jadi Plt,” kata Norma.
Baca juga: Meski Berstatus Stanvas, Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Langkat Tetap Operasi
Ia pun tidak paham outsourching yang bagaimana yang dicatatkan dan dimaksud oleh massa. Secara tegas ia atas nama pribadi juga sangat mendukung apabila outsourching ingin dihapuskan apalagi yang membayar upah tidak sesuai ketentuan.
Namun kondisinya sampai saat ini ketentuan tentang penghapusan itu belum ada. Karena itu semuanya diharapkan bisa sama-sama sabar menunggu. (KRO/RD/Trb)