Bupati Humbahas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan TKD

RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE yang juga sebagai Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), menghadiri diskusi terbatas pengelolaan TKD (Transfer Ke Daerah) dengan Kemendagri dan Lintas K/L (kementerian/lembaga), baru-baru ini di Jakarta.

Baca juga : Bupati Batu Bara Hadiri STQ di Kecamatan Sei Suka

Dewan Pengurus APKASI yang hadir antara lain Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum).

Kemudian, Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara) dan Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.

Dalam pertemuan itu APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Kasus Pengelolaan Dana Pensiun

Kemendagri dalam paparannya menyampaikan, ketentuan itu merupakan amanat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.

Dampak kebijakan TKD ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya. (KRO/RD/RS)