Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu

316
Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu

RADARINDO.co.id-Kampar : Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar Arizon, SE secara resmi membentuk satu unit Pos Damkar untuk wilayah Kecamatan Siak Hulu yang dilaksanakan, pada Senin (28/06/2021).

Pos Damkar yang dibentuk kali ini, dengan sekaligus penyerahan satu unit mobil Pemadam Kebakaran Beserta personil pemadam yang bermarkas di kantor Desa. Pembentukan pos pemadam dan relawan ini merupakan bukti Pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat.

Tim rombongan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kampar yang dipimpin langsung Arizon, SE didampingi beberapa Kabid ini disambut Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, S.STP, MSi.

Baca juga : Sampena HUT Bhayangkara Ke-75 Polsek Siak Hulu Resort Kampar Lakukan Suntik Vaksin Massal

Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH, Danramil 06/SH Kapten. Arh. Irwanto, Kades Desa Baru M. Haris CH, Ketua BPD, Sekdes dan Beserta Para Staf Desa, Tokoh masyarakat, Ninik Mamak dan Tokoh Pemuda.

Pada kesempatannya, Kadis Damkar dan Penyelamatan Arizon. SE mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Siak Hulu merupakan salah satu wilayah Kecamatan dengan intensitas tertinggi angka kejadian kebakaran.

“Sehingga perlu pembentukan Pos Pemadam dan relawan ini merupakan solusi pemecahan masalah yang ada, dimana kasus kebakaran wajib ditangani pada 15 menit pertama, angka keberhasilan penanganan kebakaran terletak dari kecepatan penanganan kebakaran itu sendiri”, ungkap Arizon.

Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu

Mengingat luas wilayah Kab Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dan 250 desa, jarak yang jauh dari Pos Induk Kabupaten.

Hal ini tidak memungkinkan Petugas dan mobil Damkar untuk bisa segera melakukan penanganan kebakaran, disinilah kontribusi Kecamatan dan Desa Di harapka

Karena Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pembentukan Relawan Kebakaran wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, tambah Arizon.

Kegiatan ini ditandai dengan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Desa Desa Baru dan Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Kampar.

Lihat juga : Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Pertanda Apa?

Dimana pada Perjanjian Kerjasama tersebut diatur apa apa saja yg menjadi kewenangan, tangung jawab Desa maupun Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kampar.

Pada kesempatan ini, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, MSi dan Kades Desa Baru M. Haris. CH, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kampar dan sangat antusias dengan adanya pembentukan Pos Damkar ini.

Hal ini disebabkan karena pada musrembang setiap tahunnya Pemerintah Desa Baru selalu memasukkan dalam Musrembang Kecamatan, dan alhamdulillah tahun ini bisa teralisasi, ucap M. Haris CH. (KRO/RD/SM)