Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

202
Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pembentukan Perangkat Daerah
Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

RADARINDO.co.id- Nias: Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE, SH, MSi, sampaikan Nota pengantar Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah.

Nota pengantar tersebut disampaikan Yaatulo pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Nias, Sumut bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa (6/7/2021) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

Baca juga : Bupati Kampar Buka Diklat 3 On 1 Kemenperin Angkatan LXVIII “Tingkatkan Potensi Diri Bangun Negeri”

Pada penyampaian nota pengantar, Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengungkapkan tujuan penataan perangkat daerah.

“Penataan perangkat daerah bertujuan agar seluruh program prioritas yang menjadi visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias tahun 2021 – 2024 dapat dicapai dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” ucap Bupati Nias.

Ia menambahkan, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2021 – 2024 akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias tahun 2021 – 2026 sebagai landasan filosofis dalam pembentukan perangkat daerah.

Baca juga : Bupati Kampar Lantik Jabatan Fungsional Pengawas

“Penataan perangkat daerah dimaksudkan agar perangkat daerah dapat menjawab seluruh tantangan dan perkembangan sehingga menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, tepat perilaku serta sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.

“Kedepan jumlah perangkat daerah Kabupaten Nias dari kondisi existing 36 perangkat daerah menjadi 31 perangkat daerah yang mana perubahan ini diharapkan dapat menjawab keinginan masyarakat serta pencapaian target dalam RPJMD Kabupaten Nias tahun 2021 – 2026,” harap Ya’atulo. (KRO/RD/TH)