Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD

28

RADARINDO.co.id – Samosir : Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 di JTS Hotel, Desa Siopat Sosor, Parbaba, Kecamatan Pangururan, belum lama ini.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Sumut II

Pembukaan ditandai dengan pemukulan Gondang oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bersama Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas RI Maliki, ST, MSIE, PhD, Pj. Gubsu diwakili Asisten III Setdaprovsu Ir. Lies Handayani Siregar, M.M.A, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas M. Sinaga, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Kajari Samosir diwakili Richard Simaremare dan Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta, SH, MH.

Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2025 mengangkat tema “Penguatan Pondasi Transformasi Pembangunan”, dan pada RPJPD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 ditetapkan visi yaitu Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Pj. Gubsu diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Ir. Lies Handayani Siregar M.M.A, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah mendukung dilaksanakan musrenbang dalam rangka mewujudkan azas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dengan pendekatan partisipatif top down dan bottom up.

Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas RI Maliki, ST, MSIE, PhD dalam sambutannya menyampaikan, saat ini Bappenas juga sedang menyusun RPJP Nasional Tahun 2025-2045, RPJMN Tahun 2025-2029 dan RKP Tahun 2025.

Baca juga : Bupati Tapsel Sampaikan LKPD TA 2023 ke BPK RI

Sedangkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dalam arahannya menyampaikan, pelaksanaan musrenbang ini adalah merupakan amanat dari UU. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Permendagri 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Bupati Samosir mengatakan, dalam rangka mendukung terwujudnya pencapaian Visi RPJPN “Indonesia Emas” yaitu negara nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan” dan visi RPJPD Tahun 2025-2045 Sumatera Utara “Unggul Maju dan Berkelanjutan”, maka berdasarkan penggalian ide-ide, hasil diskusi dan mekanisme yang ditempuh maka dicanangkan cita-cita atau visi Kabupaten Samosir pada tahun 2025-2045 adalah Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. (KRO/RD/P Simbolon)