RADARINDO.co.id – Samosir : Bupati Samosir melalui Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada rapat paripurna DPRD Samosir di ruang rapat paripurna DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (01/4/2024).
Baca juga : Bupati Samosir Bersama Forkopimda Tebar 290 Ribu Bibit Ikan Nila di Danau Toba
Ketua DPRD Samosir, Dra. Sorta E. Siahaan saat membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa penyusunan ranperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan oleh tim legislasi daerah bersama dengan badan legislasi DPRD Samosir, dan telah mendapatkan fasilitasi eksaminasi dari Gubernur Sumatera Utara.
Dengan ditetapkannya perda ini nantinya, Sorta berharap akan ada payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak dari deskriminasi, ekploitasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir.
Sementara Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang saat membacakan nota pengantar Bupati Samosir menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran untuk dapat memperkaya informasi substantif dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Baca juga : Peringati HBP ke-60, Rutan Labuhan Deli Bagikan Takjil
Disampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ranperda ini merupakan amanah peraturan perundang undangan dan merupakan arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan tindakan nyata kehadiran pemerintah serta daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas.
Martua menambahkan, sejumlah muatan materi yang terkandung dalam raperda ini yakni hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain itu, forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), gugus tugas kabupaten layak anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), peran serta masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD), pembinaan, koordinasi dan kerjasama pembiayaan dan sanksi. (KRO/RD/P Simbolon)