RADARINDO.co.id – Denpasar : Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Italia ini, ditangkap oleh pihak imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri lantaran sudah lama buron akibat kasus narkoba.
Baca Juga : Pelayanan RSUD Sidikalang Dinilai Buruk, Massa AP2AN Gelar Aksi Demo
“Jadi red notice itu dari Interpol Roma, tapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Italia dengan kasus terkait drugs atau narkoba,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (07/2/2023) dilansir dari detik.
Endang mengungkapkan, buronan Interpol tersebut kemungkinan ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diduga ke Bali untuk liburan.
“Jadi ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan dia baru mendarat di Indonesia langsung ditangkap teman-teman imigrasi tanggal 3 dan diserahkan tanggal 4 ke Polda Bali,” ujarnya.
Buronan tersebut kemudian langsung diserahkan ke Polda Bali dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Baca Juga : Wakili Indonesia, Anak Sergai Ikuti MTQ Tingkat Internasional
Endang menegaskan, Kepolisian tidak mengetahui secara detail sejak kapan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pengajuan surat buron dilakukan pada 2016 sehingga kemungkinan besar Antonio Strangio telah hilang sejak tahun tersebut.
“Kalau sudah berapa lama buron, ini masih kami komunikasikan, karena red notice dikeluarkan oleh negara lain. Dari pengajuan surat buron itu 2016, berarti diduga 2016 dia menghilang,” jelas Endang. (KRO/RD/DTK)