RADARINDO.co.id-Medan : Buronan Adelin Lis Akhirnya Tertangkap di Singapura. Buronan Adelin Lis akhirnya tertangkap di Singapura. Sejumlah media online menghiasi kabar tertangkapnya Adelin Lis.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan, Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.
“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu (16/6/2021) malam.
Baca juga : RDP di Komisi A DPRD Sumut Tentang Konflik Lahan PTPN II Seharusnya Membela Karyawan
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan menjemput secara khusus buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Padahal, saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura, Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Lihat juga : DPD PKS Labusel Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina
Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Karena itu, Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi. Ia lalu melarikan diri dan sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Tahun 2008, Adelin kembali tertangkap, tetapi melarikan diri dan akhirnya tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Hingga berita ini dilansir, pihak keluarga Adelin Lis belum menggelar konferensi pers di Medan, atas dugaan menggunakan paspor palsu. (KRO/RD/ANT)