RADARINDO.co.id-Sumsel: Api cemburu bisa berkobar ketika seseorang yang kita cintai tidak lagi menaruh kasih sayang. Atau boleh jadi karena telah pindah ke lain hati.
Hal ini yang membuat seorang suami bernama Afriansyah (41) hilang akal sehat dan tega membakar istrinya, Susiwaty (32) hingga tewas.
Baca juga : Dua Oknum Dokter Terlibat Bisnis Vaksin Akhirnya Divonis Penjara
Menurut sumber, pelaku sempat menjadi buronan kepolisian selama 10 hari, setelah menyiram tubuh sang istri dengan bensin dan membakarnya.
Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembangl akhirnya berhasil menangkap pria yang biasw dipanggil Cuplis.
Sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisan, pelaku sengaja melarikan diri ke kawasan Gelumbang Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian diungkapkan, saat Press release Polsek SU I, Kapolsek SU I Palembang Kompol. A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo.
Ia membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari, Rabu (29/12/2021).
“Kita mendapatkan informasi pelaku sedang dalam perjalanan dari Gelumbang menuju Palembang. Kemudian anggota kita melakukan penangkapan,” katanya.
Motif pelaku membakar istrinya sendiri dikarenakan cemburu, dimana terjadi selisih paham antara pelaku dan korban. Sampai pelaku emosi dan membeli bensin lalu membakar istrinya, jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga : Usut Dana Pengungsi Sinabung
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung dengan ucapan korban.
“Selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia. Ditambah lagi, saya cemburu pak. Banyak tetangga yang bilang kalau dia selingkuh, tetapi saya belum mendapatkan bukti,” cetusnya.
Para pihak sangat menyesalkan insiden tersebut. Namun semua sudah terjadi, mereka menyerahkan kepada aparat penegak hukum agar tersangka dihukum setimpal dengan perbuatanya. (KRO/RD/TIM)