RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara terkait jual beli emas seberat 1,1 ton. Dalam kasus itu, Budi diyakini melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
“Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (13/12/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai
Jaksa juga menuntut Budi didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584.
Jaksa mengatakan, harta benda Budi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, akan diganti dengan 8 tahun kurungan.
Jaksa meyakini, Budi Said melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu, jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Baca juga: Periksa Kadis PUTR Tanjungbalai dan PT PLN UP3
Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga dibawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. (KRO/RD/Dtk)