RADARINDO.co.id – Riau : Hati- hati bagi yang punya leher, jangan muda menyerahkan apalagi sampai meninggalkan bekas kecupan sayang alias Cupang.
Gara -gara cupang dileher, rencana bisa berantakan, bahkan pihak lain bisa melakukan sikap dan tindakan tegas.
Baca juga : PT. Bima Resmikan Apotek Puri Intan Bertepatan Ulang Tahun Klinik Puri Intan Medika
Meski belum tentu sakit dan tak berdarah, tapi ujung- ujungnya bisa ke ranah hukum, akibat kecupan sayang (cupang).
Hal ini yang dilakukan seorang pemuda Donal (22) bukan sebenarnya, ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena nekad meninggalkan cupang dileher seorang wanita yang masih Anak Baru Gede (ABG) sebut saja bernama Yuni (15) bukan nama sebenarnya.
Entah sengaja atau tidak, yang jelas leher Yuni membekas merah karena gigitan Donal yang mendarat dileher meski tidak berdarah.
Donal warga Desa Tanjung, Sawit Kecamatan Tapung kini terpaksa diamankan aparat kepolisian di Polsek Tapung. Pelaku diduga telah mencabuli seorang gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun.
Pelakunya yang setiap hari bekerja sebagai Buruh Bongkar Muat warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung. Donal diserahkan pihak keluarga korban ke Polsek Tapung pada Senin (06/09/2021) malam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak keluarganya bahwa tersangka telah menodai korban dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di Jln Lintas Desa Sumber Makmur, Tapung, Sabtu (04/09/2021) malam.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 07.00 wib, saat itu pelapor melihat leher anaknya ada memerah pada bagian pangkal lehernya.
Setelah dipertanyakan, korban lalu bercerita kepada kakak perempuannya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan Donal.
Atas pengakuan anaknya itu, pelapor langsung mencari pelaku dan mengamankannya, kemudian membawa korban beserta pelaku ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut, petugas langsung memeriksa korban, saksi-saksi termasuk tersangka dan juga mengumpulkan barang bukti terkait kejadiannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Rabu (08/09/21), membenarkan kejadian tersebut, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Dana Desa Berpotensi Disalahgunakan, Kegiatan Bimtek Menguap
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini dilansir, tersangka belum memberikan tanggapan atas tuduhan melakukan pencabulan anak gadis berusia 15 tahun. (KRO/RD/Tun)