Curi Tujuh Pucuk Senpi, Dua Oknum Polisi Ini Masuk Bui

53 views

RADARINDO.co.id – BABEL : Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya tujuh pucuk senjata api (senpi) genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin.

Ternyata, hilangnya senpi tersebut dicuri oleh dua oknum polisi yakni berinisial Bripda AF dan Bripda MA yang merupakan personel Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.

Dilansir dari jpnn.com, Rabu (29/4), hilangnya tujuh pucuk senpi tersebut diketahui pada awal bulan Januari 2020 lalu. Saat Bripda AF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan, menemukan anak kunci di Meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang Logistik Ditsamapta yang berada di aspol selan.

Pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda AF dan Bripda MA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang, sempat melihat-melihat sepatu, kemudian terlihat Senpi HS, dan selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya.


Kunci gudang malam itu juga langsung dikembalikan ke Lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya saat masih apel malam. Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan Rumah milik Bripda MA.

Tiga pucuk senpi tersebut, sekitar akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda BM di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020, ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda MA untuk dijual ke Bripda BM di Sumsel dengan harga masing-masing Rp15 juta.

Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Bripda MA kembali mengambil kunci gudang dari lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan Bripda Romi, dan bersama Bripda AF langsung menuju gudang serta mengambil 4 pucuk senpi HS.

Selanjutnya, senpi disimpan di rumah Bripda MA Aspol selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya. Setelah ramai dibicarakan, lalu 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda AF yang bernama Yahya di Kelurahan Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

Terkait kedua oknum polisi itu, Kapolda Babel, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat. Mengatakan bahwa dua anggotanya tersebut api akan dilakukan pemeriksaan terkait pidana umum oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum. Selain itu, keduanya juga akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Babel terkait kode etik. “Terkait apakah nanti di Pecat atau tidak, tergantung dengan putusan praperadilan umum,” tegas Kapolda. (KRO/RD/Jpnn)