RADARINDO.co.id – Jember : Dalam setahun, tepatnya pada 2022 hingga Mei 2023, sudah ada delapan Kepala Desa (Kades) di Jember yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Alasan pemberhentian itu dilakukan lantaran yang bersangkutan tersandung masalah hukum atau telah meninggal dunia.
Baca juga : Ketua PITI Sumut : Islam Itu Kaya dan Memberi Rahmat Semesta Alam
Untuk kades yang diberhentikan lantaran meninggal dunia yakni, Kades Kasiyan Kecamatan Puger bernama Mohammad Mahfud, Kades Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe bernama Santiawan, Kades Patemon Kecamatan Pakusari bernama Maryono, Kades Sruni Kecamatan Jenggawah bernama Mohammad Khoeri, Kades Balung Kidul Kecamatan Balung bernama Samsul, dan terbaru Kades Ambulu Kecamatan Ambulu bernama Mulyono.
Sedangkan yang diberhentikan karena tersandung masalah hukum adalah Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas bernama Saiful Mahmud. Dia diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL.
Selain itu, ada Kades Pocangan Kecamatan Sukowono bernama Samsul Muarip yang diberhentikan karena telah menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD).
Kabid Pemerintahan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Jember), Nunung Agus Andriyanto, menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan “kursi”, pihaknya menempatkan seorang Penjabat (Pj) Kades.
Baca juga : Siapa Dalang Anjloknya Harga TBS di Aceh Singkil
Sementara, penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, mengatakan bahwa kedelapan desa yang masih dijabat oleh Pj itu nantinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Bukasan memperkirakan, jadwalnya akan berbarengan dengan Pilkades serentak tahun 2023 yang diikuti enam desa dari lima kecamatan yang akan digelar mulai Juni hingga Agustus 2023 mendatang. (KRO/RD/An)