RADARINDO.co.id – Medan : Sebanyak 74 ribu desa se Indonesia yang mendapat Dana Desa (DD) sebesar Rp1 miliar lebih berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sistem pembangunan pencegahan yang transfaran dengan mempublikasikan dana desa.
Baca juga : PT. Bima MA Resmikan Apotek Puri Intan Bertepatan Ulang Tahun Klinik Puri Intan Medika
Upaya pencegahan korupsi di daerah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah (pemda).
Kedelapan instrumen tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Manajemen aparatur sipil negara (ASN), kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pendapatan daerah (OPD), tata kelola dana desa, dan manajemen aset daerah.
Ada delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi. KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) mendorong pemda melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan delapan instrumen pencegahan korupsi tersebut yang terangkum dalam sebuah sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Adapun instrumen pencegahan korupsi pada PBJ misalnya dimulai dari implementasi e-planning dan e-budgeting. Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan pengadaan berbasis elektronik e-procurement dan penerapan e-catalog.
Sedangkan, di bidang perizinan dengan penerapan PTSP. Pemda juga diminta untuk memperkuat pengawasan daerah.
Dua fokus di antaranya adalah mendorong peningkatan anggaran pengawasan dan kompetensi auditor sebagai APIP.
Disisi lain, tanpa pengawasan yang cukup, pemberian dana desa Rp1 Miliar ke lebih dari 74 ribu desa se-Indonesia berpotensi untuk disalahgunakan.
Masyarakat kini semakin cerdas, kegiatan Bimtek bersumber dana desa mulai menguap. Sejumlah kalangan mencurigai kegiatan Bimtek setiap desa mengadakan kegiatan bisa mencapai 5 kali bahkan lebih setiap tahun dicurigai.
Berdasarkan laporan masrakat, kegiatan Bimtek diduga kuat terjadi konspirasi antara pengelola anggaran dengan instansi oknum penegak hukum.
KPK diminta harus cerdas dan tegas untuk menelusuri tata kelola anggaran dengan implementasi terjadi dilapangan. Serta sasaran dari penggunaan dana desa.
Oleh karena itu, KPK mendorong pembangunan sistem pencegahan yang transparan dengan mempublikasikan dana desa, implementasi siskeudes, dan menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, KPK harus menata progres dari realisasi anggaran. Sejak tahun 2018 hingga 2020 dana Bimtek telah menjadi buah bibir. KPK agar mencatat berapa anggaran Bimtek setiap tahun di setiap desa. Jika dibandingkan anggaran fisik. Perlu dilakukan pembanding.
Aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Serta harus berani melakukan pembuktian secara terbali.
Pengelolaan sumber daya manusia tidak kalah penting. KPK masih menemukan praktik KKN dalam proses promosi, rotasi dan mutasi ASN. Untuk meminimalkan praktik tersebut.
KPK mendorong pemda melakukan langkah-langkah perbaikan dalam manajemen ASN, diantaranya melakukan evaluasi jabatan, membuat aplikasi kinerja, implementasi pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
Serta gratifikasi yang mengatur pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi dan pemberhentian ASN. Pencegahan korupsi juga ditujukan untuk mencegah timbulnya kerugian negara.
Salah satunya pajak daerah yang tidak terpungut sepenuhnya. Melalui instrumen OPD, didisain upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Demikian juga terkait dengan aset daerah berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas. Manajemen aset yang buruk dapat mengakibatkan hilangnya aset daerah karena dikuasai atau bersengketa dengan pihak ketiga.
Hingga saat ini melalui upaya penertiban aset pemda berhasil dikembalikan aset sekurangnya senilai Rp33,6 Triliun.
Untuk rekonsiliasi tanah dan bangunan antar pemda karena proses pemekaran wilayah, secara administratif telah diselesaikan senilai Rp21 Triliun.
Melalui program sertifikasi aset daerah secara nasional bekerja sama dengan BPN, KPK mendorong sertifikasi aset yang rata-rata baru 20% aset daerah bersertifikat.
Masyarakat dapat mengakses informasi tentang kemajuan daerah, perbandingan dengan daerah lain termasuk capaian per instrumen pencegahan secara terbuka melalui situs resmi KPK.
Tujuannya, memperkuat mekanisme kontrol dan partisipasi masyarakat. Bahwa peran serta Jurnalis atau wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO.
Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan yang sudah memiliki jaringan informasi di sejumlah Kabupaten/Kota mendukung statemen KPK yang dipublish 25 September 2020 menyebutkan 74 ribu desa se Indonesia menerima dana desa berpotensi untuk disalahgunakan.
RCW Medan telah membentuk Tim Investigasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke kantor KORAN RADAR GROUP di Medan, sejak tahun 2018.
“Kami telah membentuk Tim investigasi untuk turun ke daerah -daerah. Hasil investigasi secara tertulis berikut dokumentasi akan gelar kasus selanjutnya kami sampaikan ke pihak yang berkompeten”, ujar Wakil Ketua RCW Medan, Zulkifli Nasution kepada RADARINDO.co.id Kamis (09/09/2021) siang.
Ditempat berbeda, Ketua RCW Lampung, Amrullah SH, Ketua RCW Asahan, Deddy Pandjaitan SH, MH dan ketua RCW Deli Serdang, Firnando Pangaribuan SH, MH mengatakan hal yang sama mendukung hasil Investigasi RCW disampaikan kepada pihak penyidik.
Baca juga : Pemko Tebing Tinggi Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Tim investigasi RCW Medan terdiri 4 orang yang ditugaskan menindaklanjuti informasi masyarakat diantaranya Sutino, Edi Nuriadi, Alek dan Sambas.
Wakil Ketua RCW Medan, Zulkifli Nasution berharap Tim Investigasi yang bertugas dilapangan agar berkoordinasi dengan pengurus RCW Kabupaten/Kota. (KRO/RD/Juli S)