RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi soal dana pensiun yang tak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan usai masuk usia pensiun.
Baca juga: Viral, Staf Camat Tak Terima Hasil Pilkades Imbang
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” terang Ogi, Minggu (08/9/2024) seperti dilansir dari cnnindonesia.
Dijelaskannya, dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi.
Produk anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Sebetulnya peserta pensiun bisa menerima dana bulanan, tapi tak boleh dicairkan. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” katanya.
Baca juga: Inilah PKBM Langkat Penerima Dana BOSP Diduga Tak Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
Ogi menjelaskan, jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus. Menurut Ogi, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK yang boleh dicairkan secara tunai saat pensiun.
Dijelaskan lebihlanjut bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun. Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan. (KRO/RD/CNN)