Debat Gegara Tukar Pasangan, “Lesbian” Bunuh Teman

47

RADARINDO.co.id – Bandung : Debat gegara tukar pasangan tidur, tiga orang perempuan berinisial BL (29), LW (34), dan MI (31), tega membunuh temannya berinisial IR. Ketiganya diduga merupakan pasangan penyuka sesama jenis atau lesbian.

Kejadian berawal di sebuah kosan Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat pada 07 Maret 2025 lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00, LW, BL, MI, dan korban tengah berkumpul di kosan. BL dan LW kemudian mengajak mereka untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: Oknum Polisi Terjaring Razia Ngamar Bareng Mahasiswi

“Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan tersebut dari tanggal 7 Maret atau hari Jum’at,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025), mengutip kompas.

Sebelum pesta miras, LW sempat memberikan obat camlet kepada BL dengan alasan agar lebih tenang. “Mereka berempat minum minuman keras dan juga minum obat-obatan,” kata Budi.

Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum lantaran BL mabuk. Perdebatan pun terjadi antara LW dan korban, karena LW yang merupakan pasangan korban lebih memilih BL dibanding dirinya.

“Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya,” ungkap Budi.

Perdebatan itupun berlanjut melalui pesan WhatsApp. LW sengaja mengirimkan pesan yang berisi perdebatan dengan korban kepada BL yang berisi bahwa LW memberikan obat camlet kepada BL yang saat itu dalam pengaruh alkohol.

Hal ini menyebabkan BL emosi sehingga perselisihan pun terjadi antara korban dan BL. “BL dengan korban IR sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan mulut,” katanya.

Pada pukul 03.30 WIB, BL yang sudah gelap mata mengambil pisau yang disimpan di wadah sendok lalu menikam korban hingga bercucuran darah. “Pada saat itu BL melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri. Kemudian korban tergeletak, tersangka langsung membawa ke rumah sakit Salamun,” tutur Budi.

Keluarga korban kemudian menguburkannya pada 9 Maret di Ciamis. Keluarga yang curiga kemudian melaporkannya di Polsek Ciamis yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.

“Akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, dan terungkap bahwa kejadian ini, korban bukan dibegal, tapi karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

Baca juga: Remaja Digetok Air Softgun Saat Bangunkan Sahur, Kepala Banjir Darah

Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku. “Akhirnya setelah itu kami mengamankan saudara BL tersebut. Dan untuk tersangka lainnya dikenakan kasus menghalangi penyidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku BL dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana. Sedangkan untuk tersangka MI dan LW dijerat Pasal 221 KUHP karena menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dengan ancaman maksimal 9 bulan. (KRO/RD/Komp)