Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Tagih Utang

184
Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Tagih Utang
Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Tagih Utang

RADARINDO.co.id – Medan : Penagih utang oleh seluruh jasa Debt Collector (DC) harus mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah. Salah satunya harus memiliki sertifikat profesi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan (multifinance) menggunakan jasa debt collector yang telah memiliki sertifikat profesi sebelum melakukan penagihan utang ke nasabah atau debitur.

Baca juga : Fraksi PKS Medan Dukung Walikota Segel Centre Point

Penagihan utang oleh debt collector juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Demikian dikatakan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Kamis (29/7), sesuai dikutip dari CNN Indonesia.

“Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan penagihan utang ke nasabah”, ujarnya lagi.

Hal tersebut untuk memperkuat aspek legalitas dalam proses penagihan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut OJK dalam merespons maraknya penagihan utang ke nasabah oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan.

“OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

OJK juga meminta nasabah yang memiliki utang pinjaman dari multifinance agar turut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Apabila ada kendala dalam proses pelunasan utang, maka sebaiknya dikomunikasikan ke perusahaan pembiayaan secara langsung.

Berbagai kebijakan soal debt collector ini sengaja dikeluarkan otoritas karena kerap meresahkan nasabah yang terlilit utang dari perusahaan pembiayaan.

Sebagian dari mereka merasa debt collector kerap menagih utang dengan cara yang kasar, disertai ancaman, dan lainnya.

OJK juga pernah menegaskan bila ada debt collector yang melakukan ancaman dan tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah, baik secara fisik maupun verbal, maka debt collector akan ditindak sesuai hukum.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi Idris.

Baca juga : Sidang Paripurna DPRD Medan Pemko Komitmen Wujudkan Kota Atlet

Hampir diseluruh daerah sering terjadi, oknum DC datang bergerombolan menagih dan merampas kenderaan ditengah jalan.

“Kasus ini sering terjadi. Akibatnya nasabah menjadi korban tindakan serta merta. Aturan yang disampaikan Debt Collector sudah sangat tepat”, ujar Jhoni Nadeak salah seorang warga Jln Pancing Medan kepada RADARINDO.co.id memberi tanggapan terkait DC. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)