Deddy Panjaitan Ditetapkan Jadi Ketua RCW Asahan

498
Deddy Panjaitan Ditetapkan Jadi Ketua RCW Asahan
Deddy Panjaitan Ditetapkan Jadi Ketua RCW Asahan

RADARINDO.co.id – Medan : Eddy Sofyan Panjaitan SH, MH atau yang biasa disapa deddy, ditetapkan menjadi Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Asahan periode 2021 – 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) atau pengangkatan/ penetapan yang ditandatangani Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM, Nomor: 17. B/RCW-MDN/SK/AS/VII/2021, tanggal 14 Juli 2021.

Baca juga : Penerapan PPKM Mikro Kota Tebing Tinggi Sampai 20 Juli 2021

Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM didampingi Wakil Sekretaris Syahrir Kota SH kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR mengatakan, RCW merupakan salah satu organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara Swadaya.

Selain itu, peran serta lembaga/ organisasi dapat menumbuhkembangkan minat peran serta masyarakat menjadi aktivis melaksanakan hak dan tanggung jawab melakukan sosial control dan pengawasan. Membangun kecerdasan dan kreativitas serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa, serta Sumber Daya Alam (SDA).

Selain fungsi dan peran lembaga yang diatur dalam AD/ART juga ada  Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban. Maupun Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Menjadi aktivis harus cerdas dan bijak dalam merealisasikan peran serta masyarakat. Harapan kami kepengurusan RCW Asahan dapat berperan aktif, terhadap hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat.  Setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Penyampaian informasi, saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara tertulis atau lisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM, dalam waktu paling lambat 30 (tiga) puluh hari, terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima”, ujar Ketua RCW Medan.

Sementara itu, Ketua RCW Asahan Deddy Panjaitan SH, MH didampingi Dewan Pembina/ Penasehat Haji Sukardi Sinambela, Sekretaris Guntur Alamsyah Bugis, SP dan Bendahara Ranto Ramanda Sinambela, SH serta unsur pengurus RCW Asahan lainya, mengatakan akan menjalankan amanah peran serta masyarakat sesuai AD/ART.

“Insya Allah aktivis RCW Asahan, sepakat akan tetap solid untuk menjaga nama dan marwah lembaga. Hal ini sesuai arahan Dewan Pembina kami bang Haji Sukardi Sinambela. Dan kami akan mengambil tindakan tegas jika ada anggota yang tidak amanah pada AD/ART lembaga,” ujar Deddy Panjaitan SH didampingi Dewan Pembina, Haji Sukardi Sinambela dan pengurus lainya, Jumat (16/07/2021) siang.

Hal yang sama juga disampaikan Dewan Pembina RCW Asahan, Haji Sukardi Sinambela, keberadaan pengurus RCW, media online RADARINDO.co.id atau media cetak KORAN RADAR maupun KOREKSI di Kabupaten Asahan dan sekitarnya agar bermanfaat untuk kepentingan umum.

“Setidaknya kita berperan membantu hak- hak masyarakat, bukan menjadi “momok” bagi masyarakat. Sudah tidak zamannya lagi kita menggertak-gertak apalagi mengakal-akali diatas penderitaan orang lain”, ujar Dewan Pembina/ penasehat RCW Asahan yang biasa disapa bang Haji Sinambela.

Susunan pengurus RCW Asahan, periode 2021 -2022 yang ditetapkan adalah Haji Sukardi Sinambela, sebagai Dewan Pembina/ Penasehat KORAN RADAR GROUP di Kabupaten Asahan dan sekitarnya. Sedangkan untuk pengurus harian ditetapkan Eddy Sofyan Panjaitan SH, MH atau Deddy sebagai Ketua RCW Asahan dan Kasub Biro KORAN RADAR GROUP. Imran Nasution sebagai Wakil Ketua, Guntur Alamsyah Bugis SP, (Sekretaris). Aqmal Satria Sitorus, SH (Wakil Sekretaris), Ranto Ramanda Sinambela, SH (Bendahara). Darma Ika Putra Simbolon (Wakil Bendahara).

Baca juga : Polsek Kualuh Hulu Diminta Tangkap Penganiaya Seorang Pedagang Pasar Damuli Pekan

Sedangkan sebagai aktivis Pencari Fakta RCW Asahan dan sekitarnya diisi dengan Boni Tua Vernando Marpaung, Rizki Hermansyah SH, Indra Sari Putra Panjaitan, Budiman Sembiring, Dharma Ika Putra.

Sementara itu, Pemimpin Umum KORAN RADAR GROUP, Chandra Lingga dan Sehat Sembiring ST, Wakil Ketua RCW Medan yang juga Pemimpin Perusahaan RADARINDO.co.id menyambut baik pembentukan pengurus RCW Asahan.

“Saya berharap RCW Asahan agar menjadi aktivis bijak dan berani untuk membela keadilan. Karena bagi saya keadilan mahal dan tidak bisa dijualbelikan,” ujar Chandra Lingga dengan nada tegas yang juga salah satu tokoh pemuda di kota Medan. (KRO/RD/JULI S)