Diatas Lahan SHM No. 4 Sicanang Belawan Berpolemik Saling Klaim, Begini Ucapan Bu Lurah

240
Diatas Lahan SHM No. 4 Sicanang Belawan Berpolemik Saling Klaim, Bagi Ucapan Bu Lurah
Diatas Lahan SHM No. 4 Sicanang Belawan Berpolemik Saling Klaim, Bagi Ucapan Bu Lurah

RADARINDO.co.id-Belawan: Diatas lahan seluas 1 Ha di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, kini masih berpolemik. Masing masing pihak saling klaim kepemilikan lahan, alias belum ada titik temunya.

Hal itu menyusul adanya surat permohonan yang dilayangkan Camat Belawan, Subhan Fajri Harahap, SSTP. MAP kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Baca juga : Polisi Tangkap Suami Perkosa Istri Hingga “Cengap-cengap” di Kamar Mandi

Surat yang dikirimkan Camat Belawan bernomor 590/734 tertanggal September 2021 dengan perihal Mohon Penjelasan kepada BPN Medan tersebut, merupakan tindaklanjut dari pertemuan Mediasi di kantor Camat sebelumnya, antara 2 pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pertemuan antar dua pihak yang difasilitasi oleh Camat Belawan pada Senin 30 Agustus 2021 dan juga dihadiri unsur Muspika Belawan seperti Polsek, dan Koramil tersebut, belum membuahkan hasil siapa pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Dalam pertemuan Mediasi itu sebenarnya juga diundang pihak BPN Kota Medan untuk hadir, namun tanpa keterangan apapun, pihak BPN Kota Medan tidak ada yang datang.

Seperti diketahui, lahan berupa rawa-rawa seluas 1 Ha di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, sesuai surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 tahun 1982 adalah milik Drg. Liesma Munaf.

Namun saat Drg. Liesma Munaf yang diwakili oleh Ibu Siti boru Nasution ingin mengurus surat Penguasaan Fisik atas lahan tersebut, ternyata mendapat penolakan oleh Lurah Sicanang dengan alasan lahan tersebut juga diklaim oleh pihak lain sebagai miliknya.

Pihak lain tersebut adalah TC bos PT. ARB yang juga mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 tahun 1996.

Dimana Sertifikat HGB milik TC dengan luas lahan 4,3 Ha ini, berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2016 yang lalu (1996 hingga 2016).

Lahan seluas 4,3 Ha yang diklaim pihak TC tersebut lokasinya berada satu persil dengan lahan milik Drg. Liesma Munaf seluas 1 Ha. Kedua alas hak-nya tumpang tindih.

Ibu Siti boru Nasution mewakili Drg. Liesma Munaf kepada RADARINDO.co.id beberapa waktu lalu sangat menyesalkan sikap Lurah Sicanang yang tak mau mengeluarkan surat Penguasaan Fisik seperti yang dimohonkan.

“Sudah jelas sesuai Sertifikat SHM yang kita miliki lahan itu adalah milik kita, tapi Ibu Lurah Canang itu koq gak mau neken surat penguasaan fisik. Heran saya nengoknya”, ujar Ibu Siti yang akrab disapa Kak Butet.

Kalau alasan Ibu Lurah itu karena ada juga surat lain diatas tanah itu, sambung Kak Butet, kan bisa dilihat tanggal dan tahun terbitnya surat.

Sudah jelas surat kami yang duluan terbit. Apalagi setahu saya Sertifikat HGB si TC itu kan sudah lama habis masa berlakunya. Kalau gak salah sudah kadaluarsa sekitar 5 tahun. Jadi gak seharusnya Ibu Lurah itu begitu. Saya akan terus sikapi hal ini, sesal Kak Butet.

Sementara itu secara terpisah, Lurah Sicanang, Deby mengatakan, “Saya gak berani buat Surat Penguasaan Fisik atas lahan itu pak. Saya takut nanti di belakang hari terjadi masalah. Karena setahu saya di lahan itu juga ada Surat Sertifikat HGB pak TC”.

Ketika disinggung bahwa Sertifikat HGB TC sudah lama berakhir sejak tahun 2016, Lurah Deby mengatakan, “gak ngerti lah pak. Pokoknya saya gak mau neken surat Penguasaan Fisik sebelum ada kejelasan dari pihak BPN”, ujar Deby.

Baca juga : Walikota Tebing Tinggi Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes 5 M

Sementara itu pihak yang mewakili TC, yakni Sutrisno warga Jalan B. Zein Hamid Medan, dan Ir. Hitler Nainggolan saat pertemuan Mediasi di kantor Camat Belawan tidak banyak berkomentar. Mereka tidak tahu persis alasan belum diperpanjangnya Sertifikat HGB milik TC.

Terrkait dengan adanya polemik kepemilikan lahan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)