RADARINDO.co.id – Jember : Polres Jember, Jawa Timur menetapkan HS sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, setelah dilaporkan Ormas yang merasa nama baiknnya dicemarkan dan dinilai mengganggu stabilitas keamanan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Ekshumasi Pelajar Meninggal Usai Dihukum Squat Jump
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunangin menyampaikan bahwa penetapan tersangka HS, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan mendatangkan saksi ahli, terkait postingan HS di media sosial antara lain FB, IG, dan x (twitter).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga keterangan dari beberapa saksi ahli serta hasil uji laboratorium, perbuatan tersangka HS sudah masuk tindak pidana UU ITE. HS dalam melakukan tindak pidana UU ITE ternyata tidak menggunakan satu akun saja, tetapi memiliki 17 akun fake (bazer). Diduga sejumlah akunnya banyak menyebar postingan ujaran kebencian, hasutan, dan profokatif,” terang Kapolres.
Baca juga: Pj Walikota Terima Audiensi Perusahaan Kopi ABC
Disejumlah akun tersebut disinyalir ada yang bernama Melly Intoe Anggie. Dari akun itulah tersangka HS menyebarkan postingan-postingan yang dirasa merugikan salah satu Ormas di Jember.
Pihak Kepolisian kuatir, jika postingan di 17 akun tersebut tidak ditindaklanjuti akan mengganggu stabilitas keamanan di Jember, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024. (KRO/RD/An)