RADARINDO.co.id : Jamaah umroh Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS (26) ditahan di Madinah, Arab Saudi, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap seorang jamaah wanita. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Baca juga : Wujud Rasa Syukur Pencapaian Kinerja, PTPN 2 Adakan Acara Corporate Appreciation Night 2022
“Iya benar. jamaah tersebut dari Pangkep, namanya MS. Terus mendaftar umroh di PT Madinah Bulaeng di Maros,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail, dilansir dari srikandi, Selasa (24/1/2023).
Ismail mengatakan MS diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022. Saat melakukan tawaf, dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon yang juga sedang menunaikan ibadah.
Baca juga : Telat Bayar Pajak Tak Akan Langsung Dipidana
“Menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan menurut saksi dari Polisi di Masjidil Haram, dia memegang payudara jamaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh askar dua orang,” ungkap Ismail.
Saat ini, kasus MS tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun pelaku sulit untuk dibebaskan karena telah mengakui perbuatannya. (KRO/RD/SRI)