RADARINDO.co.id – Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan mengumumkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jatim berinisial AS, terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai.
Baca juga : Icang Rahadian Resmikan Omah IWO Indonesia
“AS selaku pihak Kepala BPPD yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka. Saat ini, AS ditahan tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 di Rutan KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jum’at (23/2/2024).
Dikabarkan, penangkapan terhadap AS merupakan pengembangan terhadap Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, berinisial SW. Kasus tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Kemudian Bupati Sidoarjo menerbitkan SK pemberian insentif terhadap para pegawai dilingkungan BPPD Sidoarjo.
Diduga, AS memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif, untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo.
Baca juga : Eks Kadis LHK Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
Sedangkan besaran potongan tersebut mencapai 10% hingga 30%, tergantung jumlah dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. AS juga memerintahkan SW agar tekhnis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinatori bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Sementara, AS sendiri aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi serta pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Sidoarjo. (KRO/RD/An)