Diduga Terjadi Penyelewengan, Penegak Hukum Harus Usut Realisasi PPJ Kota Medan

25

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian, harus mengusut realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023.

Pasalnya, PPJ Kota Medan senilai miliaran rupiah itu hingga saat ini masih menjadi misteri dan diduga tidak masuk arus kas dari aktivitas operasional per 31 Desember TA 2021 dan TA 2022, serta berpotensi terjadi penyelewengan.

Hal itu disampaikan sumber secara tertulis kepada RADARINDO.co.id baru-baru ini. Menurut sumber, sesuai Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, menyebutkan bahwa objek PPJ dipungut pajak atas setiap pengguna tenaga listrik.

Baca juga: Realisasi Pajak Penerangan Jalan Kota Medan “Tak Transparan”

Tarif PPJ yang ditetapkan diantaranya golongan industry, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3%. Untuk rumah tangga sebesar 7,5%, bisnis 10%, sosial dan pemerintah 0%, serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Diungkapkan sumber bahwa realisasi pendapatan TA 2021 sebesar Rp5.023.080.346.608,29 dan tahun 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85. Pendapatan laporan realisasi anggaran adalah penerimaan pendapatan daerah yang diterima BUD dan telah disetorkan ke RKUD, diterima oleh bendahara penerimaan. Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah TA 2022 dan TA 2021 sebesar Rp1.495.751.738.668 dan tahun 2022 sebesar Rp1.961.927.116.116.

“Realisasi pendapatan pajak daerah LRA pada PPJ tahun 2021 sebesar Rp280.133.985.498 dan tahun 2022 sebesar Rp303.903.548.089. Serta realisasi pendapatan PPJ TA 2023 sebesar 320.947.657.428. PPJ yang dibayarkan UP3 PLN Medan ke Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan berapa,” ujar sumber penuh tanda tanya.

Disebutkan juga bahwa pada arus masuk kas dari aktivitas operasi TA 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85, dan TA 2023 sebesar Rp5.802.580.478.749,50. “Artinya, PPJ Kota Medan selama 3 tahun diduga tidak masuk arus kas realisasi pendapatan,” tegas sumber.

Baca juga: Diduga Tak Masuk Arus Kas, PPJ Kota Medan Senilai Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Atas pungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan SSPD sesuai BAB X Pembukuan dan Pemeriksaan Pasal 30 (1) terangnya, Walikota berwenang melakukan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perpajakan Daerah.

“Dengan tidak masuknya PPJ ke arus kas pendapatan daerah, terindikasi terjadi selisih laporan keuangan ratusan miliaran rupiah setiap tahun,” tukas sumber.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau Badan Pendapatan Kota Medan, maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, saat dikonfirmasi RADARINDO.CO.ID secara tertulis melalui surat tertanggal 24 Oktober 2024, belum memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (KRO/RD/TIM)