Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Temannya Ditangkap

42

RADARINDO.co.id – Taput : Seorang oknum anggota Polisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) berinisial Bripka JS (37), ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.

“Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan pengguna narkoba, dimana salah seorang diantaranya anggota Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar berinsial Bripka JS,” kata Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023) melansir detik.

Baca juga : DPO Paling Dicari Akhirnya Ditangkap

Selain Bripka JS, Polisi juga mengamankan dua warga sipil berinisial HJ (34) warga Kabupaten Toba dan LA (19) warga Kabupaten Simalungun. Ketiganya diamankan, Sabtu (18/3/2023) di lokasi yang berbeda.

Ipda Gaung mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan Bripka JS di depan Polsek Sipahutar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JS.

“Petugas juga menemukan satu pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan satu mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik,” sebutnya.

Baca juga : Disnaker Gunungsitoli Tutup Diklat Keterampilan Pencari Kerja

Saat diinterogasi, Bripka JS menyebut barang haram itu didapatnya dari dua pelaku lainnya, yakni HJ dan LA. Mendapat informasi itu, petugas langsung mencari keberadaan para pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,43 gram,” kata Ipda Gaung.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (KRO/RD/DTK)