Dilaporkan Istrinya, Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

15
Ilustrasi KDRT

RADARINDO.co.id – Medan : Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MA (34), ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (21/1/2025) usai dilaporkan istrinya berinisial RA (29).

Terduga pelaku yang ditangkap diseputaran swalayan Irian, Marelan itu, dilaporkan istrinya lantaran melakukan penganiayaan pada 07 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Disebut Tak Ada Izin, Warga Minta Tutup Diskotek Blue Sky

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan, penganiayaan berawal ketika korban memperingatkan tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya.

“Namun berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban, hingga kepalanya terbentur pintu, lalu memukul tangan korban lima kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Tak terima dianiaya, korban RA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan. “Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga: PN Tanjungbalai Didemo, Diminta Segera Tangkap Pemilik 117 Kg Sabu

Tim bergerak melakukan penyelidikan keberadaan TSK dan berhasil menangkap MA. “Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebihlanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara,” jelasnya. (KRO/RD/Trb)