RADARINDO.co.id-Labuhan Deli: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang belum bisa menjawab atau menkonfirmasi surat penolakan pengajuan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
Sedangkan pada hari bersamaan, Kamis (02/9/2021) sejak petang hingga malam hari, diduga ada upaya percobaan “merampas” kemerdekaan terhadap pensiunan yang dilakukan diduga oleh PTPN II dengan mencoba mendirikan pagar hingga kelokasi rumah pensiunan.
Baca juga : Ketua PAC Partai Gerindra Medan Amplas Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor dan Pemasangan Plank
Yang sudah ditempati bertahun-tahun lamanya dengan mengkerahkan beberapa oknum Militer dan diduga mempekerjakan anak-anak dibawah umur saat pemagaran di lokasi Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang saat siang hari. Hal ini berdasarkan informasi dan video yang didapatkan dari masyarakat.
“Jelas atas kejadian dihari yang bersamaan ini, kami sebagai kuasa hukum Masidi, dkk yang merupakan pensiunan PTPN II akan mendesak DLH Kabupaten Deli Serdang untuk segera menjawab secara tertulis surat penolakan pengajuan studi AMDAL dari kami yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar ditolak”, ujarnya.
Dan kami akan sangat merasa kecewa apabila ternyata pengajuan AMDAL tersebut dikabulkan oleh DLH Deli Serdang. Sebab bila dikabulkan akan berpotensi terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi dan hak warga negara pensiunan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya.
“Sehingga patut dan wajar apabila permohonan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial tidak dikabulkan,” jelas Kepala Divisi SDA, LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum kepada wartawa, Jum’at (3/9/2021).
Dihari yang bersamaan saat tim LBH Medan meminta konfirmasi jawaban atas surat penolakan dikabulkannya AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial di lokasi Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, diduga merupakan pihak PTPN II dengan didampingi beberapa oknum TNI melakukan pemagaran di lokasi dengan diduga melibatkan anak-anak dibawah umur.
Dan pada malam hari mencoba memagar menutup akses keluar masuk rumah keluarga pensiunan sehingga akan berakibat tertahannya seluruh penghuni rumah tersebut namun tidak berhasil sebab dihalangi oleh keluarga pensiunan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Apabila dari pihak PTPN II bersama dengan oknum-oknum militer tetap melaksanakan pemagaran rumahnya pensiunan yang mengakibatkan keluarga pensiunan itu tidak bisa lagi keluar masuk akses kerumah dia.
Itu sama dengan pihak PTPN II dan oknum militer itu melakukan penyandraan atau menahan mereka, sehingga berakibat kepada perampasan kemerdekaan bagi keluarga pensiunan itu.
Nah perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP.
“Apabila itu terjadi, LBH Medan akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas adanya dugaan tindak pidana tersebut,” sebut Ali kepada wartawan.
Bahkan Ali juga menjelaskan selain kepada hukum pidana tersebut, tindakan perampasan kemerdekaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 34 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Selain itu juga dengan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dalam melakukan pekerjaan pemagaran dan pembokaran rumah di lokasi perumahan pensiunan yang diawasi oleh PTPN II dan oknum militer itu juga melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak.
“Kami dari LBH Medan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam melakukan pemagaran dan pembongkaran rumah di sebelah pensiunan, yang diawasi oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak,” beber Ali kepada wartawan.
Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum militer atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terhadap Anak dan perampasan kemerdekaan terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini oknum oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsinya dan bahkan terkesan dijadikan alat intimidasi terhadap Keluarga Pensiunan atas adanya perselisihan lahan dengan pihak PTPN II,” sebut Ali.
Kembali lagi di jelaskan Ali tentang persoalan AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu.
Pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33,901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang tengah dihuni oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.
“Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu. Namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak,” ungkap Ali lagi.
Maka atas peristiwa ini, Ali membeberkan bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar demi mencegah terjadi pelanggaran hukum dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca juga : PTPN III Distrik Asahan Lakukan Penimbunan Jalan Rusak dan Berlubang
Maka pihak berwajib khususnya pihak kepolisian agar melakukan tindakan-tindakan penegakkan keadilan dan pelanggaran kesewenang-wenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hingga berita ini dilansir, Humas PTPN II Tanjung Morawa dan Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang dan PT Deli Megapolitan belum bisa kami konfirmasi. (KRO/RD/Walino)