RADARINDO.co.id – Batu Bara : Pemerintah kabupaten Batu Bara dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara menjalin Nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Selain Dinas Perkim yang sudah menjalin MoU, Dinas Perternakan dan Dinas Koprindag juga turut melakukan MoU dengan disaksikan Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar dan Asisten 1 Rusian Heri.
Baca juga : Disdikpora Rohil Dituding Belum Bayar USBN Rp148 Juta
Penandatanganan Naskah kesepakatan dan kesepahaman kerjasama oleh tiga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dilakukan oleh Norma Deli Siregar (Kadis Perkim) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru Eryadi Siregar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (15/07/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Sakti Alam Siregar mengatakan, langkah yang diambil oleh para dinas ini langkah yang terbaik, menjalin kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara bertujuan meminimalisir permasalahan peraturan perundang-undangan terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Lebihlanjut dijelaskannya, pemerintah bila mengambil keputusan perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum perdata maupun bidang tata usaha negara, maka perlu adanya kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak Kejaksaan.
Baca juga : Polres P. Sidimpuan Bersama Yon C Pelopor Brimob Polda Sumut Lakukan Penyemprotan Desinfektan
“Pihak kejaksaan dapat melakukan pendampingan kepada kita, dan kita bisa meminta pendapat hukum kepada kejaksaan agar tindakan kita tidak melanggar hukum, Kalau kita ragu, misalnya soal kontrak, tanya saja, jangan malu-malu,” katanya.
Diwaktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru Eryadi Siregar menjelaskan mengenai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dimana dalam melaksanakan tugas, Seksi perdata dan tata usaha negara melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. (KRO/RD/DHASAM)