Dinilai Lalai Tangani Virus Corona, Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat

86 views

RADARINDO.co.id – JAKARTA : Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran dinilai lalai dan terlambat dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan, gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal katanya, sejak awal wabah ini telah mewabah sejumlah negara didunia den telah menginfeksi banyak orang.
“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Menurutnya, Pemerintah Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapi virus corona sebelum mewabah di Indonesia.

Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik. Ironisnya sebut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona.
“Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi. Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya,” ujar Enggal.
Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.
“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” tuturnya.

Sementara, Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang dikonfirmasi terpisah, mengaku belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut. “Nanti kami cek,” kata Yanto. (KRO/RD/CNN)