RADARINDO.co.id-Medan: Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Nias menyajikan saldo persediaan pada neraca per 31 Desember 2020 dan 2019, masing-masing sebesar Rp9.848.893.262,60 dan Rp7.956.891.125,40. Namun ditemukan laporan keuangan terdapat perselisihan diduga “bocor” miliaran rupiah.
Demikian dikatakan sumber secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini, terindikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan bersama Bagian gudang farmasi dan Kepala Puskesmas.
Baca juga : Bupati Batu Bara Tapping Kartu Tol Perdana Limapuluh-Indrapura
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kebijakan Akuntansi Nias mengatur bahwa persediaan disajikan sebesar harga pembelian apabila diperoleh dengan pembelian dan persediaan pada akhir periode dinilai dengan menggunakan metode First In First Out (FIFO).
Isu yang beredar, pihak penyidik Kejaksaan sudah memanggil sejumlah oknum terkait untuk dimintai keterangan. Namun sayangnya pihak Kejaksaan belum bisa dimintai tanggapan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pemkab Nias menggunakan aplikasi persediaan dari Kementerian Keuangan mulai tahun 2019 sebagai tools dalam melakukan penatausaan persediaan.
Konon kabarnya bahwa laporan persediaan pada aplikasi persediaan tidak dapat menampilkan harga satuan barang dan persediaan pada akhir periode pada aplikasi persediaan dinilai dengan menggunakan harga terakhir.
Untuk mengatasi hal tersebut, barang yang sama dengan harga yang berbeda diinput/dicatat dengan nama yang berbeda pada aplikasi.
Dinkes melaporkan persediaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp4.070.361.663,41. Sedangkan pada pemeriksaan fisik persediaan pada dua puskesmas, gudang Dinkes, dan gudang Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK).
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, Bupati Zahir Ajak Perangi Kemiskinan
“Puskesmas Hiliweto Gido Puskesmas Hiliweto Gido melaporkan saldo persediaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp99.617.746. Persediaan yang dilakukan
tanggal 21 April 2021 menunjukkan fisik persediaan per 31 Desember 2020 tidak didukung berita acara.
“Persediaan yang dilaporkan per 31 Desember 2020 hanya persediaan di gudang dan tidak termasuk sisa persediaan di apotik, instalasi gawat darurat
(IGD), ruang rawat inap, dan ruang persalinan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain itu, ujar sumber lahir, kartu persediaan tidak dimutakhirkan setiap ada mutasi barang dari gudang.
Pemutakhiran kartu persediaan dilakukan setiap awal bulan”, tegasnya lagi.
Pemeriksaan fisik persediaan kartu persediaan belum mutakhir, pemutakhiran saldo pada aplikasi persediaan tidak dilakukan ketika ada mutasi barang dari gudang. Pada saat pemeriksaan fisik persediaan aplikasi belum dimutakhirkan sejak 1 Januari 2021, katanya lagi.
Pada pemeriksaan fisik persedian diketahui terdapat selisih kurang dan selisih lebih persediaan di gudang dengan persediaan yang dilaporkan. Selain itu tidak terdapat harga satuan barang pada laporan persediaan baik laporan yang dihasilkan dari aplikasi maupun laporan bulanan, sehingga nilai persediaan tidak dapat diketahui.
Puskesmas Hiliduho
Puskesmas Hiliduho melaporkan saldo persediaan per 31 Desember 2020
sebesar Rp136.745.945. Hasil pemeriksaan fisik persediaan yang dilakukan pada tanggal 21 April 2021, menunjukkan hal berikut.
Pemeriksaan fisik persediaan per 31 Desember 2020 tidak didukung berita acara. Persediaan yang dilaporkan per 31 Desember 2020 hanya persediaan di
gudang dan tidak termasuk sisa persediaan di apotik, IGD, ruang rawat inap, dan tiga puskesmas pembantu.
Sedangkan pada stock opname persediaan per 31 Desember 2020 tidak dilakukan untuk semua jenis barang persediaan. Gudang Dinkes melaporkan saldo persediaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.075.826.388.
Hasil pemeriksaan fisik persediaan yang dilakukan tanggal 22 April 2021, menunjukkan semua jenis barang tidak didukung kartu persediaan. Pencatatan pengeluaran barang dilakukan untuk pengeluaran barang ke
Puskesmas dengan menggunakan surat bukti barang keluar (SBBK).
Sedangkan, pengeluaran barang untuk kebutuhan Dinkes tidak dicatat atau
tidak ada bukti pencatatan barang keluar. Pemutakhiran aplikasi persediaan dilakukan jika SBBK telah ditandatangani oleh puskesmas dan Dinkes, yaitu setiap awal bulan.
Sedangkan Stock opname persediaan dilakukan satu kali yaitu tanggal 31 Desember 2020 dan tidak dilakukan untuk semua jenis barang persediaan.
Ruang penyimpanan barang persediaan terdiri dari lima ruangan dan kondisi ruangan yang kurang memadai, yaitu barang-barang disimpan tidak
beraturan dan menumpuk, sehingga menyulitkan untuk mengetahui jenis
barang apa yang disimpan dalam ruangan tersebut.
Kepala Dinkes dinilai kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan lingkup Dinkes Pemkab Nias.
“Kadis Dinkes lebih dinilai kurang cermat dalam memedomani ketentuan dalam penatausahaan barang persediaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga berdampak buruk bagi manajemen”, tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Kesehatan belum membalas surat konfirmasi RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu. (KRO/RD/TIM)