Dirut dan Dirkeu BUMN Terlibat Proyek Fiktif Rp 46 Miliar Ditangkap KPK

30

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BUMN tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil yang awalnya adalah perusahaan konstruksi baja di Semarang, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut melakukan proyek fiktif dan menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. Mereka memakai uang haram tersebut untuk melunasi tagihan kartu kredit hingga membayar keanggotaan klub golf.

Baca juga : Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bi Halal Akbar IPMBB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 46 miliar. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait aliran dananya.

“Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, mengutip cnbc, Senin (15/5/2023).

Dalam keterangan pers yang disampaikan KPK, pada tahun 2017 Catur meminta Trisna dan pejabat di bagian akuntansi AMKA menyiapkan uang untuk kepentingan pribadi Catur. Sumber uang itu nantinya diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan AMKA.

Trisna dan sejumlah staf di AMKA lalu membuat badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari AMKA tanpa melakukan pekerjaan atau dengan kata lain fiktif.

Badan usaha CV fiktif itu selanjutnya digunakan sebagai penampung dana dari proyek-proyek fiktif AMKA. KPK mengungkap, ada sekitar 60 proyek AMKA yang disubkontraktorkan secara fiktif.

“Diantaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran,” kata Johanis.

Baca juga : Gugat Anaknya Lantaran Masuk Islam, Wanita Ini Kalah di Pengadilan

Aliran-aliran dana tersebut ditampung oleh salah satu staf bagian akuntansi AMKA yang menjadi orang kepercayaan Catur dan Trisna. Hal itu demi memudahkan Catur dan Trisna mencairkan uang untuk kepentingan pribadinya.

“Uang yang diterima tersangka CP (Catur Prabowo) dan tersangka TS (Trisna Sutisna) kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Catur dan Trisna dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/W/CNBC)