RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Baca juga : Proyek “Lampu Pocong” di Medan Gagal, Ini Sejumlah Perusahaan yang Menangani
Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Dikutip dari kompas.com, Kamis (11/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut, dari hasil penyelidikan ada dugaan bahwa “uang haram” dari proyek fiktif tersebut mengalir untuk dana entertain (hiburan) dan dibagi-bagikan ke sejumlah oknum.
Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan untuk proyek fiktif di BUMN karya itu diperkirakan sekitar Rp1 triliun. Dimana, pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi,” tutur Kuntadi.
Menurut Kuntadi, sebenarnya skema pembiayaan proyek menggunakan dana SCF sudah lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.
Baca juga : Menko Marves Sarankan Perusahaan Sawit Ngemplang Pajak Dikenakan Pinalti
Namun SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi. Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain.
Dalam kasus di Waskita Karya, sebagian dana SCF malahan dipakai untuk biaya entertain dan dibagi-bagi ke berbagai pihak. Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat. (KRO/RD/KOMP)