RADARINDO.co.id-Medan : Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno dikabarkan bakal diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hari ini, Senin (25/3/2024).
Baca juga : Kapolri Perintahkan Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector
Agenda pemanggilan tersebut diduga tertuang dalam surat nomor R-32/I.2.10/Fd.I/03/2024 tanggal 20 Maret 2024, terkait kasus kebocoran PAD pasar.
Suwarno dipanggil bersama 11 orang lainnya dari pejabat di jajarannya dan kepala pasar terkait, untuk dimintai keterangan secara bergilir hingga, Kamis, 28 Maret 2024 mendatang.
Menurut informasi, PUD Pasar sempat mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp440 juta dari penggelapan retribusi parkir. Bahkan, diduga ada pendapatan lain yang turut “dimainkan”, seperti retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin.
Baca juga : Ini Fungsi Utama Pengelolaan Kawasan Hutan
Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Fahrul Rozi Harahap mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kejari Medan. Diharapkan, Kajari Medan, Muttaqin dapat menuntaskan dugaan kasus kebocoran PAD Pasar Kota Medan.
Fahrul juga berharap pemanggilan Dirut PUD Pasar Kota Medan menjadi pintu awal untuk membuka fakta dan perbaikan bagi tumbuh kembang pasar saat ini.
Sementara, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilannya tersebut oleh Kejari. (KRO/RD/AKT)