HUKUM  

Ditahan Kasus Korupsi, Kades Cikujang Tetap Senyum

RADARINDO.co.id – Sukabumi : Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Heni ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Baca juga: Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Meski telah ditahan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap memperlihatkan senyum lebar ke arah kamera.

Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak Mei 2025, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kasipidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjual salah satu aset desa.

“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Menurut Agus, Heni dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Agus menjelaskan soal penjualan bangunan Posyandu yang dilakukan Heni Mulyani. Posyandu tersebut dibangun di atas tanah wakaf menggunakan dana desa. Namun karena dianggap tak lagi dimanfaatkan, Heni menjualnya seharga Rp45 juta.

“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” ujar Agus.

Heni menganggap tanah tersebut masih milik pribadinya karena berasal dari wakaf keluarga. Heni berdalih bahwa bangunan yang dijual sudah diganti dengan sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Rektorat ULM Banjarmasin

Namun dalih itu tak menyelamatkan dirinya dari jerat hukum. Perempuan yang menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019–2027 ini diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran, mulai dari penyimpangan dana desa hingga penggelapan pendapatan asli desa (PAD).

Total kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp500 juta. Kini, proses hukum terhadap Heni Mulyani terus berjalan. (KRO/RD/Komp)