Ditangkap, 63 Ton Babi Seolah-Olah Daging Sapi Dijual di Bandung

101 views

RADARINDO.co.id – Jakarta :
Menghalalkan segala macam cara bukan berarti aman. Bahkan bisa berurusan dengan polisi. Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Modus ini sudah berlangsung selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks. “Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo.

Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up,” kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5) seperti dilansir Antara.

Tersangka T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. AR menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah.


Masyarakat dihimbau lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

Pelaku berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.

Mereka menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat. Secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi. Polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi.

Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Umat Islam minta agar aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang seberat beratnya.
(KRO/RD/CNN)