Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu, Wanita Ini Terancam Gagal Nyaleg

80

RADARINDO.co.id – Lombok : Seorang perempuan berinisial BIA (44) ditangkap Polisi lantaran pesta narkoba jenis sabu. Diketahui, BIA merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga : Pengamen Aniaya Pemuda Bisu Lantaran Tak Diberi Uang

BIA terancam gagal nyaleg setelah ditangkap saat pesta sabu bersama rekan-rekannya di rumah, Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (05/12/2023).

Sementara, rekan-rekan BIA yang turut diamankan adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, serta MAS (27) asal Kelurahan Prapen.

Baca juga : Wanita Ini Tetap Nikahi Panji Satria Meski Pelaku Pembunuhan

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu-sabu. “Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika,” kata Derfin, melansir tribunmedan.com, Kamis (07/12/2023).

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik. “Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta,” katanya. (KRO/RD/TRB)