DJP Targetkan Aturan Pajak Natura

37

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menargetkan aturan pajak natura atau barang/fasilitas dari kantor kena pajak terbit Juni 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi selanjutnya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Tekan Angka Pelanggaran, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai,” ujarnya, seperti dikutip dari nesiatimes.com, Sabtu (13/5/2023).

Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pihaknya masih mengatur terkait batasan secara spesifik dalam kebijakan tersebut. Suryo juga menjelaskan bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan akan mulai berlaku pada semester II-2023. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga : Meski Jatah Ranjang Tak Sama, Istri Tua dan Muda Tetap Akur Hidup Serumah

Daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh diantaranya yakni makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kemudian, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP. (KRO/RD/W/NST)