RADARINDO.co.id – Medan : Terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018-2019 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suburiyah Daulay, akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga : Wabup Rohil “Ketangkol” Ngamar Bareng ASN Cantik di Hotel
Suburiyah ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama tim Pidsus Kejari Labuhanbatu pada, Kamis (25/5/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Suburiyah Daulay ditangkap dikediamannya Dusun Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. “Saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Yos, Jum’at (26/5/2023) melansir liputan6.com.
Dikatakannya bahwa Suburiyah ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Labuhan Batu untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhan Batu, Furkonsyah, didampingi Kasi Pidsus, Hasan Afif Muhammad.
Baca juga : IPSI Gelar Silaturahmi Antar Perguruan Silat
“Terpidana diantar ke Lapas Klas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan,” ucap Yos. (KRO/RD/LP6)