RADARINDO.co.id – Medan : Sosok Tonny Permana pernah bikin kaget pihak Polda Metro Jaya lantaran memutuskan menyerahkan diri untuk di penjara kasus mafia tanah senilai Rp1,8 triliun pada 29 September 2023 silam.
Sebelumnya, Tonny Permana ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) perkara mafia tanah oleh Direktorat Penyelidikan Kejahatan Khusus (Ditpenkrimsus) Polda Metro Jaya setelah mangkir dua kali untuk diperiksa.
Baca juga: “Derita” Honorer Disporabudpar Deli Serdang, Dari 90 Hanya 27 Dibayar
Sejatinya, Tonny dijadwalkan diperiksa pertama kali pada tanggal 8 Juni 2023. Karena tidak hadir, “sang mafia tanah” dipanggil untuk kedua kalinya guna menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2023. Namun, “sang mafia” tidak kooperatif.
Penetapan Tonny sebagai DPO tercantum dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Kriminal Khusus (Sumdaling) yang saat itu dijabat AKBP Chandra Hermawan, tertanggal 26 Juni 2023.
Penyerahan diri Tonny bahkan bikin terkejut kuasa hukumnya saat itu yakni Ade Safri. Menurutnya, kliennya datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. “Betul (datang sendiri untuk diperiksa) bukan ditangkap,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan ini, Tonny diminta untuk langsung ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya karena tidak menunjukan itikad baik selama proses penyidikan.
“Iya, harusnya (langsung) ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi,” ucap Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum pelapor, Muckhsin.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun tersebut, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Baca juga: Aksi Pungli di Objek Wisata Brastagi Karo Bikin Resah
Dalam surat tersebut, tiga tersangka itu masing-masing berinisial MD, YS, dan TP. Ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (KRO/RD/Trb)