RADARINDO.co.id – Jakarta : Publik digegerkan dengan datangnya mafia tanah senilai Rp1,8 triliun ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri beberapa waktu silam. Pasalnya, mafia tanah berinisial TP tersebut, telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sengketa tanah.
Apalagi, selama ini TP kerap mangkir saat dipanggil pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mafia tanah bersengketa di wilayah Jakarta. Tentu saja, pihak Kepolisian mengaku terkejut atas kedatangan TP untuk menyerahkan diri. Disebut-sebut, TP telah dua kali mangkir saat dipanggil.
Baca juga: Sempat DPO, Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri
Selanjutnya, TP diperiksa di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, TP diminta untuk langsung ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya karena tidak menunjukan itikad baik selama proses penyidikan.
Sebelumnya, tiga orang masing-masing berinisial MD, YS, dan TP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Sementara, Aloys Ferdinand, yang saat itu selaku kuasa hukum korban berinisial M, mengatakan bahwa sudah selayaknya TP langsung dilakukan penahanan lantaran dianggap ada niat buruk. Dimana, TP beberapa kali tidak memenuhi panggilan Polisi.
“Iya, harusnya (langsung) ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi. Berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice,” ucapnya.
Baca juga: Massa Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya Bentrok, Puluhan Rumah Dibakar
Bahkan, Aloys menyebut kalau TP bukan datang sendiri untuk menyerahkan diri, melainkan dijemput oleh penyidik terkait red notice penetapan TP sebagai buronan alias DPO kasus sengketa tanah.
“TP ditangkap, bukan datang sendiri memenuhi panggilan. Pasalnya, TP sudah ditetapkan sebagai DPO dan diterbitkan red notice. Artinya, dijemput oleh penyidik di Imigrasi berkaitan dengan red noticenya dan langsung dibawa ke Polda,” kata Aloys, seperti dikutip dari wartakotalive.com.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TP belum terkonfirmasi apakah DPO kasus sengketa tanah diwilayah Jakarta yang merugikan mencapai triliunan rupiah itu, memang menyerahkan diri atau dijemput penegak hukum. (KRO/RD/TRB)