DPRD Kabupaten Gelar Rapat PAW

RADARINDO.co.id – Samosir : DPRD Kab. Samosir mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dalam rangka pengangkatan Pengucapan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Samosir Masa Jabatan 2019-2024.

Acara yang dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosi, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, Senin (21/02/22).

Baca Juga : Petani Jember Kecewa, Pencabutan Pupuk Bersubdisi Dinilai Rugikan Nasib Petani

Ketua DPRD Kab. Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom.

Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar resmi menjadi anggota DPRD Kab. Samosir masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga : Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir Monitoring Prokes di Sejumlah Objek Wisata

Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kab. Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Saudara Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kab. Samosir dan selama bertugas. Serta kepada saudara saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat. Selamat menjalankan tugas.

(KRO/RD/ASBEN RINGO)