DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020

76
DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020
DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020

RADARINDO.co.id- Samosir : DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020. DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab Samosir dalam rangka Pembahasan dan persetujuan atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda tetang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 20216 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Acara berlangsung bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Pimpinan dan Amggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopinda, Kepala OPD dan Insan Pers, Senin (21/06/2021).

Baca juga : Heboh Ditemukan Mayat Seorang Wanita Berambut Panjang Membusuk di Kebun Tebu

Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua Raperda yang disampaikam Pemerintah Daerah diwaktu yang lalu.

Dalam Rapat ini akan disampaikan Laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Raperda ini.

DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020
DPRD Kabupaten Samosir Bahas Pesetujuan Pertanggung Jawaban APBD TA2020

Selanjutnya mempersilahkan Juru Bicara Tim membacakan laporannya diawali oleh Saurtua Silalahi, ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas tentang Raperda Pertanhgungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal.

Diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan -temuan yang lama, Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dari fungsinya secara maksimal.

Lihat juga : DPD PKS Labusel Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Perencanaan Program dan Kegiatan yang kurang matang, Pemutakhiran Data ASN, Membuat Telaahan Staf tetkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea, Perlu dilakukan sosialisasi Penggunaan Dana Bos Kajian Pegelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pemakaian dan Pemanfaatannya Kendala pembebasan Lahan untuk Pembanginan harus dituntaskan.

Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pemdapatan Asli Daerah (PAD), Kajian dan evaluasi mengenai manejemen pegelolaan Persampahan, Penertiban Penambangan Galian C oleh satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.

Sedangkan Rismawati Simarmata sebagai Juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Raperda tetang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan.

Untuk penyempurnaan Raperda ini diantatanya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD Pengurangan Staf Ahli dari 3 Jabatan menjadi 2 Penguatan Tugas dan Gungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, Penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan, Penguatan Tugas dan Fungsi Kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya.

Setelah mendengar laporan-laporan Gabungan Komisi, Rapat di tutup untuk penyusunan tanggapan perorangan Fraksi. (KRO/RD/P.Simbolon)