RADARINDO.co.id-Lamsel: DPRD Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Paripurna penyampaian Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada 13 Mei 2022.
Acara yang berlangsung diruang sidang DPRD Lampung Selatan digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Lamsel Ikuti Rapat Bersama Empat Kementerian
Sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lampung Selatan.
Acara dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi S.H, MH dan sebelum rapat sidang digelar.
Thomas Amirico, S.STP, M.H., selaku Sekeretaris Dewan, terlebih dahulu membacakan jumlah kehadiran Dewan yaitu 18 anggota dewan hadir secara fisik, 20 orang dewan hadir melalui Virtual, dan 12 orang dewan tidak hadir dengan keterangan.
Sekwan juga membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah, atas nama Bupati Lampung Selatan dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022.
Dalam bacaan sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Khususnya pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, ujar Hendry Rosyadi.
Baca juga : Ketua DPRD Lamsel Ajak Forkopimda Makan Durian Hasil Kebun Sendiri
Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar hukum pengantar penyampaian ranperda.
Antara lain adalah :
1. UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062.
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063.
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.
Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati Lampung Selatan sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat lampung Selatan khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
2. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Delapan fraksi DPRD lampung Selatan yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD menyatakan mendukung penuh dan siap membahas ranperda.
(KRO/Rilis.Humas Sekwan/SA)