RADARINDO.co.id-Medan : DPRD Medan mengapresiasi kebijakann Wali Kota Medan tentang mempertegas
fungsi dan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Demikian Anggota Dewan Deddy Asykari Nasution, Sabtu (3/12).
“Berarti proyek di lapangan bisa diawasi Satpol PP dari segi kekurangan yang mungkin saja terjadi. Artinya, kelemahan pekerja yang bisa saja menurunkan kualitas proyek, bisa tidak terjadi,” katanya.
Baca juga : Muhamad Rizky Febrian, Bocah 6 Tahun Penderita Leher Bocor Butuh Bantuan
Sebelum, Wali Kota Medan Bobi Nasution menyatakan Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan pedagang kaki 5, akan tetap harus bisa juga mengawal APBD dalam bentuk pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lapangan.
Selama ini peran Satpol PP hanya menjadi “herder” pemerintah jika ingin terlihat bekerja oleh warga. Semisal melakukan penertiban pada para pedagang kaki 5. Padahal fungsi Satpol PP sangat banyak jika kepala daerahnya berlaku bijak.
Baca juga : Bupati Kampar Langsung Tinjau Jalan Desa Tanah Merah Siak Hulu
Sementara, APBD merupakan Perda dan sumber mata pencarian yang sangat menjajikan bagi sebagian. Keuntungan yang didapat pun tidak sedikit dari pekerjaan yang diterima, baik itu proyek Jo pengadaan barang maupun jasa.
Tidak sedikit pula resiko yang timbul dan terjadi dari pekerjaan. Mulai dari rumah sakit, hingga sel penjara. (KRO/RD/Ptr)