RADARINDO.co.id-Medan : DPRD Medan Desak Tuntaskan Laporan Korban Oknum Polisi Backing Rentenir. Komisi I DPRD Medan mendesak tuntaskan laporan korban oknum polisi yang menjadi beking rentenir yang sudah viral di Kota Medan.
Tindakan oknum polisi yang kita duga menjadi beking rentenir sangat kita sayangkan. Dan ini tidak sejalan dengan program kerja utama Kapolri untuk melakukan pembenahan ditubuh Polri.
Siapa pun sudah tahu bagaimana sosok Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berupaya menjadi Polri yang presisi. Siapa pun sudah mengetahui program utama Kapolri yakni Presisi ,dimana salah satunya berkeadilan.
Baca juga : Polres Taput Limpahkan Kasus Penipuan Ro500 Juta ke JPU
“Dan ini juga selaras dengan program Kapoldasu Bapak Panca Putra Simanjuntak sendiri ,” ucap Habiburrahman Sinuraya, Sekretaris Komisi I DPRD Medan kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Politisi NasDem tersebut, agar bisa menuntaskan seluruh laporan korban. Sekarang bukan lagi hukum rimba, jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum.
“Jadi, kita mendesak kepada jajaran petinggi Polri menindak lanjuti persoalan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil ,” tegas Habiburrahman.
Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang Kepolisian No 2 /Tahun 2002 Pasal 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa aparat kepolisian wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
” Juga , dalam aturan peraturan pemerintah No 2 Tahun 2003 tentabg displin Polri sudah sangat jelas ada larangan pada bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi penangih piutang .Ini harus dipahami bersama ini ,” ucapnya.
Habiburrahman mengatakan di dalam hal ini telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran. Tapi , bagaimana pun ini wewenang penuh dari petinggi kepolisian agar bisa serius menangani persoalan ini, katanya.
Sambungnya lagi, Habiburrahman pihaknya sendiri sudah mengetahui laporan korban sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak Polsekta Medan Baru.
Lihat juga : Hasil PSU Kab Labusel 02 Sementara Unggul 371 Suara
Untuk saat ini kita sudah mendapatkan laporan langsung dari korban yang juga diketahui sebagai wartawan.
Dimana, korban sudah membuat laporan untuk persoalan kode etik profesi sudah dilaporkan ke Poldasu yang juga sudah ditangani pihak Polres Deli Serdang.
Dan laporan lainnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan ,tapi kini sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Baru ini sebaiknya ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Polsek Medan Baru, kata Habiburrahman. (KRO/RD/Ptr)