RADARINDO.co.id-Medan : Anggota DPRD Medan Drs H Hendra DS sarankan kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan agar mendorong warga untuk membentuk Bank Sampah di setiap lingkungan masing masing.
Kepling diminta supaya merasa tanggungjawab terkait kebersihan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (SosPer) ke XII Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Persampahan di Jl Jermal XI Lingkungan IV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga : Kasat Binmas Polres Asahan Hadiri Penanaman Seribu Pohon Yang Dilakukan Sapma Pemuda Pancasila
Selain itu kata Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu, guna terciptanya kebersihan lingkungan.
Para Kepling agar selalu sosialisasi akan pentingnya kebersihan begitu juga Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolan persampahan.
“Selama ini, masyarakat kurang kesadaran soal menjaga kebersihan agar mewadahi dan membuang sampah pada tempatnya. Kepling harus berkewajiban untuk mengingatkan warga dan memberikan solusi,” ujar Hendra selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
“Sehingga warga terbiasa jadwal mengeluarkan sampah dari rumah. Tidak seperti selama ini asal letak depan rumah akhirnya berserak dan berjatuhan ke parit,” sebut Hendra.
Pada kesempatan itu juga, Hendra minta kepada Pemko Medan melalui Lurah supaya memberikan pelatihan kepada warga untuk membentuk Bank Sampah disetiap lingkungan.
Dengan pendirian Bank Sampah diyakini akan membantu ekonomi keluarga dan kebersihan pun terjamin.
“Untuk pemberian pelatihan kepada warga terkait penanganan sampah yang baik memang diatur dalam Perda No 6 Tahun 2015,” sebut Hendra.
Selanjutnya, Hendra DS memaparkan dan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Baca juga : Pencuri Hanphone Asal Sumsel di Balbal Massa di Sidimpuan
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50 juta. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (KRO/RD/Ptr)